Fawer Sihite Nilai Bupati Simalungun Keliru Minta Bantu kepada Istrinya Melantik Pejabat Perempuan

Sebarkan:

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite. (foto/ist)

SIMALUNGUN - Terkait klarifikasi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang membantah istrinya ikut melantik pejabat dengan menyematkan tanda jabatan pada salah seorang camat perempuan, dan menyampaikan hal itu dilakukan istrinya membantu dirinya selaku bupati, karena pejabat yang dilantik seorang wanita, dinilai keliru.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengatakan, istri bupati Simalungun bukan pembantu bupati secara kedinasan apalagi pada acara pelantikan pejabat.

"Jika bupati Simalungun membutuhkan bantuan untuk penyematan tanda jabatan kepada pejabat wanita yang dilantik, bukan kepada istrinya karena itu acara kedinasan. Bupati bisa didelegasikan kepada Wakil Bupati atau Sekda , maupun staf yang perempuan. Sehingga apa yang dilakukan bupati itu jelas keliru, dan menimbulkan kesan tidak memahami aturan," kata Fawer, Kamis (13/1/2022).

Fawer berharap terkait kebijakan bupati melibatkan istrinya dalam pelantikan pejabat yang tidak pada tempatnya, Gubsu Edy Rahyamadi sebaiknya melakukan pembinaan,  sehingga Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memahami aturan menjalankan kewenangannya.

Sebelumnya photo istri Bupati Simalungun , Rinawati Sidabutar viral dan heboh di media sosial karena terkesan melantik pejabat dengan menyematkan tanda jabatan pada salah seorang pejabat yang dilantik 5 Januari 2020 lalu.

Tindakan istri bupati Simalungun itu dinilai banyak kalangan tidak layak dan menjatuhlan wibawa Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang terkesan tidak mampu mengatur istrinya.

Namun hal itu dibantah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan mengatakan, pemasangan tanda jabatan yang dilakukan istrinya pada pelantikan pejabat semata-mata hanya membantu dirinya ,karena yang dilantik seorang camat wanita. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com