Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polisi Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tersangka

Sebarkan:

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (foto/ist)
MEDAN - Penyidik Polda Sumut secara resmi menetapkan status tersangka terhadap dokter yang menyuntikan vaksin kosong kepada salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Sekolah Wahidin, Medan Labuhan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa dokter berinisial TGA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Panca, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan pada Jumat (28/1/2022) kemarin. Itu dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dr TGA dan sejumlah saksi lainnya.

Panca mengaku dari hasil penyelidikan mereka, dr TGA tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi. "Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," terangnya.

Lebih lanjut Panca mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berjalan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang dilakukan.

"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka kan lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," pungkas Kapolda Sumut. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com