Tersangka pelaku kejahatan Oloan (23) ditahan dan diperiksa petugas kepolisian. (foto/mm) |
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra mengatakan, tersangka Oloan diburon dalam enam kasus kejahatan perampokan dengan modus memecahkan ban mobil dan melepar kaca mobil. "Pelaku tak segan-segan menganiaya korban jika melawan," kata Kasat Reskrim, Sabtu (8/1/2021).
Tersangka Oloan diringkus Jumat pagi kemarin di kawasan Kampung Kurnia. Setelah diamankan, petugas membawa tersangka untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan. "Dalam pengembangan tersangka mencoba kabur dengan melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan etgas dan terukur," tegas AKP Rudy.
Hingga kini tersangka Oloan masih diperiksa untuk mendalami keterangannya, berikut memburu para pelaku lainnya. (awal/mm)