Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

Sebarkan:

MEDAN - Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret, M. Riski Agung (21), warga Jalan Setia Luhur, Medan.

Petugas juga menggulung dua pelaku lain masing-masing; Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal.

Korban dr Renata Nainggolan SpPK (55), warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus membenarkan tewasnya satu dari tiga pelaku curas dalam penangkapan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Dijelaskan Firdaus, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.

Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas yakni Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono. 

Kemudian personel lansung bergerak cepat melakukan penangkapan. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.

Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan bahwa-temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas. 

Kemudian personel bergerak cepat  menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.

"Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak," urai Kompol Firdaus. 

Tim berhasil mengamankan Boy Pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.

"Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan," jelas Kompol Firdaus. 

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

"Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kompol Firdaus. 

Dijabarkan Kasat Reskrim, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.

"Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit," ujar Kompol Firdaus. 

Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. "Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali," jelas Kompol Firdaus. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan hasil pencurian yang dilakukan pelaku guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH

Menurut catatan di Kepolisian, tersangka  Agung melakukan tindak pidana Curas sebanyak 20 kali. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com