Polda Sumut Belum Menahan Tersangka Kerangkeng di Langkat

Sebarkan:

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (foto/ist)
MEDAN- Polda Sumut belum menahan delapan tersangka kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana. 

Alasan belum dilakukan proses penahanan tersangka karena dianggap kooperatif dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Sebab ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.

Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (29/3/2022).

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka.  Kata Hadi, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.  "Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," terangnya.

Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo psl 7 ayat (2) dan 10 UU No. 21 th 2007 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannyapun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO, dimana terkait unsur tujuan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Dinsos terkait penghitungan Restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yg dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit," tutur Hadi

Menurutnya,  delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. "Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO sesuai pasal yang dipersangkakan sesuai penjelasan di atas. Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya ialah mereka kooperatif.

Selama proses penanganan perkara tersebut baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka, ke delapan tersangka sudah tiga kali di lakukan pemeriksaan, dan selalu hadir pada saat di penggil penyidik untuk di ambil keterangan.(tana nst)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com