Gawat! Ibu dan Anak Gadisnya Kompak Jualan Narkoba

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan AKBP Valentino memaparkan pengungkapan narkoba. (foto/ist)
MEDAN - Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia membekuk empat tersangka pengedar sabu-sabu bernilai miliaran rupiah, dua diantaranya merupakan ibu dan anak perempuannya.

Para pelaku yang diamankan, masing-masing YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Krio dan anaknya MR (19), warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, RHD (39), warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25), warga Simpang Martabak Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan AKBP Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafls Langgak Putra Marpaung didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa 58,395 Kg sabu-sabu dan 3.340 butir ekstasi."Dari total keseluruhan terdapat 10 Kg sabu-sabu tak bertuan,"terang Kapolres, Jumat (25/3/2022).

Dipaparkannya, sebelumnya pada Sabtu 12 Maret 2022, Tim Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap pria mengendarai sepedad motor di Jalan Gatot Subroto Medan. "Pelaku berhasil melarikan diri, dan 10 Kg sabu-sabu diamankan dalam bungkusan teh china," ujarnya.

Selanjutnya Senin (14/3/2022) petugas menangkap MR dan ibunya berinsial YL, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang. Dari kedua tersangka petugas mengamankan 8 Kg sabu-sabu dan setelah diintrogasi mengakui barang haram merupakan miliknya.

Dari keternagan YL dan putrinya MR, Polsek Helvetia melakukan pengembangan ke Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Tersangka Agam selaku pemasok narkoba berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan ekstasi yang mencapai ribuan butir.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Tersangka RHD mengendarai becak bermotor diamankan bersama 8.800 gram sabu-sabu. "Pelaku mendapatkan barang dari Embong yang kini masih diburu,"tegas Kapolres, sekaligus dikembangkan dan menemukan barang bukti 1.200 gram.

Pada Rabu (16/3/2022) Satres Narkoba mencegat mobil mini bus BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Percut Seituan. Seorang pengemudi berhasil melarikan diri dari sergapan. Dalam penggeledahan ditemukan karung pelastik berisi 30 Kg sabu-sabu. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com