Intelijen Imigrasi II Belawan Tangkap WNA Asal Nepal di Simpang Jodoh Tembung

Sebarkan:

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Rdiha Sah Putra memaparkan penangkapan WNA asal Nepal di Belawan. (foto:mm/awal yatim)
BELAWAN - Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi TPI Kelas  ll Belawan, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal di Jalan Pasar VII, Pasar Baru Simpang Jodoh, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delisedang, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, Amd, Im, SH, MH., menjelaskan bahwa WNA Nepal bernama Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Sedangkan penangkapan itu berdasarkan laporan kejadian nomor : LK/ INTELDAK/ III /2022-WNA-0128 tanggal 16 Maret 2022 .Bahwa pelaku melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian sesuai dengan pasal 78 ayat (3) UU No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Dalam pasal 78 ayat (3) tersebut orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir dalam masa berlakunya. Dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih 60 (enam puluh hari) dari batas waktu dan izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan."kata Ridha, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan Ridha, Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) warga negara Nepal tersebut diamankan tim intelijen imigrasi Belawan Kanwil Sumatera Utara pada hari Jumat (18/3/ 2022) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pasar VII, Pasar Baru Simpang Jodoh, Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Adapun barang bukti, 1 (satu) buah paspor kebangsaan negara Nepal No.07778749 an Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024, ditambah 1 (satu) buah surat izin mengemudi negara Malasyia an Balmiki Sah dan 1 (satu) buah boarding pass tiket pesawat Air aAsia dari penang tujuan kualanamu medan tanggal 08 november 2019 an Balmiki Sah dan 1 (satu) lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirwani.

Lebih lanjut Ridha Dah Putra menjelaskan dari hasil interograsi bahwasanya pelaku merupakan warga Negara Nepal kemudian Imigrasi Belawan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya berupa, paspor, izin tinggal, serta boardingpass terakhir yang bersangkutan.

"Saat pemeriksaan dokumen, didapati bahwa pelaku telah tinggal di wilayah indonesia sejak 8 november 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya." jelas Kakanim Belawan

Adapun langkah-langkah yang diambil terhadap WNA itu dilakukan BAP saksi, BAP pelaku, Pam barang bukti, Pendetensian. Rencana tindak lanjut PAM BB, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. (awal yatim/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com