Pengedar berkicau, Pemilik Sabu Ikut Gol

Sebarkan:

Dua tersangka pelaku narkoba diringkus Polres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/4/2022) lalu.

Keduanya berinisial RW alias U (20) dan S alias AL (51), sama-sama warga Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Tersangka ditangkap di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Jumat (8/4/2022), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Murai, Sibolga. 

Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, yang mendapatkan informasi, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

Dari hasil penyelidikan, anggota yang diterjunkan AKP Juli Purwono berhasil mengamankan RW dengan barang bukti (barbut) sabu dengan berat kurang lebih 1,27 gram. RW kemudian berkicau bahwa sabu yang akan diedarkannya tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya S. 

"Anggota pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan S dari rumahnya. Namun, anggota tidak menemukan barbut narkoba dari S. Tapi S mengakui bahwa barbut sabu dari RW adalah miliknya," tukas Gurning. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com