Tersandung “Lembu” Oknum Fraksi PDIP DPRD Batubara Ditangkap Polisi

Sebarkan:

LIMAPULUH (MM) – Oknum anggota DPRD Batubara DS (43) diringkus Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara di Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih, Selasa petang.

Politisi PDIP sekaligus anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Batubara, ditahan atas tuduhan penipuan dalam jual beli lembu dengan nilai kerugian Rp122 juta.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernander melalui Kasi Humas Polres Batubara IPTU  Fahmi mengatakan, kasus yang menjerat tersangka DS, warga Dusun Mangga II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tadir, Batubara, berdasarkan LP/B/43/ll/2022/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera utara,tanggal 17 februari 2022 .

Pelapor Rosmalela Batubara (57), warga Dusun I, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Kasus ini, sambung IPTU Fahmi, penyidik Polsek Indrapura sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, diantaranya Ruslan Chaniago (62), Sunario (35) dan Eduar (58).

Dipaparkannya, sebelumnya tersangka DS membeli 22 ekor lembu milik Rosmalia Batubara, pada Juni 2019 dengan nilai Rp 249 juta. Namun baru dilunasi sebesar Rp126 juta, untuk sisa kekurangan Rp123 juta dijanjikan DS akan dilunasi seminggu kemudian.

Namun setelah 2 bulan tak kunjung dibayarkan. November 2019, Rosmalia kembali mendatangi DS. Tetapi DS tidak memberikan pelunasan dan berjanji akan melunasi dengan membubuhkan pernyataan di atas kertas bermaterai.

Namun hingga 22 September 2020, tersangka tidak juga beritikat baik membayar kekurangan. DS hanya mencicil tiga kali dengan jumlah Rp10 juta.

Pada Januari 2022, Rosmalia kembali mendatangi DS. Lagi-lagi Rosmalia hanya diberi janji-janji yang tak kunjung pembayaran, sehingga melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polsek Indrapura.

“Setelah bukti-bukti akurat, tersangka kita tangkap di Desa Pare-pare dan dilakukan pemeriksaan dan ditahan,” tegas IPTU Fahmi, Rabu (13/4/2022). (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com