Pernikahan 'Daring' Anak di Bawah Umur Diprotes Ibu Kandung

Sebarkan:
Ibu kandung mempelai wanita tak terima anaknya yang masih di bawah umur dinikahkan. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Betapa hancurnya perasaan Leni Marlina (40) mendapat kabar jika putrinya AP (14) menikah dengan MR (17) atas restu mantan suaminya, Soleh (45). 

Tak tinggal diam, IRT yang berprofesi sebagai pedagang ini akan membawa kasus putrinya yang dinikahkan secara daring ke ranah hukum.

"Memang secara hukum sah. Tapi ini yang dinikahkan anak-anak masih SMP, bisa berdampak terhadap masa depan dan kesehatannya. Apalagi ini sudah mengandung," kesal Leni kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Sambung Leni, kabar pernikahan putrinya diketahuinya dari tetangga yang sedang berbelanja. Informasi diterima, pernikahan ini dilangsungkan bulan Maret 2022, lalu oleh seorang petugas KUA di Kampungnya, UA.

"Nurani saya jelas tidak setuju. Masih panjang masa depannya, tapi sudah terlanjur hamil mau dibilang apa lagi," kata Leni, yang akan berembuk dengan keluarga untuk membawa kasus ini ke Mapolres Batubara.

Di tempat terpisah, UA mengakui jika dirinya yang menikahkan AP dan MR. "Keduanya menikah di rumah dihadiri keluarga kedua belah pihak. Yang wanita didampingi pihak keluarga ayah, sedangkan ayahnya memberikan kesaksian dan restu melalui telephone/daring karena masih berada di luar kota merantau. Walinya ayah perempuan langsung," kata UA.

Pernikahan dilakukan atas persetujuan kedua pihak. Bahkan ayah wanita, Soleh mengatakan jika kedua pasangan AP dan MR sudah tidak dapat dipisahkan lagi karena saling mencintai.

Pernikahan anak di bawah umur mendapat perhatian mantan Ketua KPAID Batubara, Drs. Ebson A. Pasaribu. Dijelaskannya, pernikahan dini tidak dibenarkan sebagaimana UU Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan maupun UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Namun karena pernikahan tersebut dilakukan di bawah tangan dan tidak tercatat di KUA maka pasal pernikahan terhadap anak dibawah umur tidak dapat dikenakan dalam kasus ini.

Meski begitu, lanjut Pasaribu, terhadap kasus ini dapat dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 76B, 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.

Sedangkan pidananya diatur dalam Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100.000.000, dan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pidana penjara. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com