Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembacokan

Sebarkan:
Tersangka JA (39) bersama barang bukti diamankan Reskrim Polres Labuhanbatu. (foto/ist)
LABUHANBATU(MM) - Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dalam waktu cepat berhasil membekuk pelaku pembacokan yang mengakibatkan telapak tangan korban, Fauzi Siregar (43) putus ditebas parang panjang.

Tersangka JA(39) diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Sodokukuh, Bilah Hilir, berikut mengamankan parang panjang berlumuran darah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kasus penganiayaan terjadi Rabu (25/5/2022) dilatar belakangi sakit hati.

Dijelaskan AKP Rusdi, sebelum terjadi pembacokan korban Fauzi Siregar bersama temannya duduk ditepi jalan menuju lokasi tangkahan milik tersangka JA. Tak lama JA datang, minta agar Fauzi dan temannya tidak duduk di jalan.

Korban Fauzi Siregar lalu pindah duduk. Seterusnya,tersangka JA datang membawa parang panjang membacok tangan korban hingga putus. Bacokan juga dilakukan ke bagian kaki korban hingga nyaris putus.

Selepas melakukan kejahatannya, tersangka JA melarikan diri. Sedangkan kroban Fauzi dievakuasi warga ke RSU Rantau Parapat untuk mendapatkan pertolongan.

Tim Reskrim Polres Labuhanbatu yang mendapatkan laporan segera turun ke TKP, mengambil keterangan saksi-saksi sekaligus memburu tersangka yang diketahui bersembunyi di Dusun Sidokukuh, Bilah Hilir.

Selanjtunya tersangka JA digelandang bersama barang bukti dan menjalani pemeriksaan. Atas tindakannya tersangka JA dijerat  Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com