Diancam Dilaporkan Pengusaha, Wali Kota Sibolga Malah Tantang dan Beberkan ini

Sebarkan:
Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan didampingi wakilnya Pantas Maruba Lumban Tobing saat memberikan keterangan pers terkait permasalahan lahan Tangkahan UD Budi Jaya Sibolga, Senin (11/7/2022). (foto:mm:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Persoalan pengambil alihan lahan tangkahan UD Budi Jaya seluas 5.665.25 M² di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga baru-baru ini, masih belum berakhir. 

Sukino selaku pihak yang merasa dirugikan masih terus melakukan upaya-upaya perlawanan. Terbaru, Sukino melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan pihak-pihak terkait dalam permasalahan pengambil alihan lahan itu ke ranah hukum dan Kapolri.

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, yang mendapatkan informasi itu kembali meluruskan permasalahan itu lewat keterangan pers kepada sejumlah awak media di Kota Sibolga, Senin (11/7/2022) sore.

Keterangan pers dengan memperlihatkan bukti-bukti dokumen negara yang menegaskan bahwa lahan Tangkahan UD Budi Jaya adalah aset negara milik Pemkot Sibolga ini semata dilakukan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, supaya permasalahan yang terjadi tidak liar dan presden buruk di tengah-tengah masyarakat, seolah-olah Pemkot Sibolga mengambil paksa lahan Tangkahan UD Budi Jaya yang dikuasai oleh Sukino.

Menurut Jamaluddin didampingi wakilnya Pantas Maruba Lumban Tobing dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) M Yusuf Batubara serta pejabat Pemkot Sibolga lainnya, pengambil alihan lahan Tangkahan Budi Jaya pada prinsipnya sudah melalui aturan dan prosedur dengan proses yang sangat panjang, di mulai pada masa kepemimpinan Sahat P Panggabean sebagai Wali Kota Sibolga.

[cut]

Pada masa itu, Wali Kota Sibolga Sahat P Panggabean telah berulang kali melayangkan surat meminta kepada pihak pengelola Tangkahan Budi Jaya untuk mengosongkan lahan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pembangunan perkantoran pemkot Sibolga. Tapi permintaan demi permintaan Wali Kota Sibolga Sahat P Panggabean melalui surat itu tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola Tangkahan Budi Jaya.

"Terakhir, sebelum eksekusi, kita juga sudah melayangkan surat permintaan pengosongan lahan aset negara kepada pihak Tangkahan UD Budi Jaya, tapi tidak dihiraukan, dan mereka tetap bertahan. Bahkan, kita juga sudah berupaya melakukan negosiasi dan bersedia mengganti rugi sesuai hasil apresiasi bangunan tidak lebih di atas satu miliar, namun Sukino meminta sampai delapan miliar. Itu artinya saya membeli lahan sendiri dan bisa-bisa saya dijerat hukum. Tapi kalau ganti hak bangunan, bisa dengan penilaian appresial,” terang Jamaluddin.

Kemudian lanjut Jamaluddin, pengambil alihan lahan Tangkahan UD Budi Jaya juga dilakukan, karena selain berdasarkan surat perjanjian kontrak dan ketetapan Kejari Sibolga selaku kuasa khusus Pemkot Sibolga dalam pengamanan aset negara, Sukino juga pada prinsipnya tidak memiliki satu pun keabsahan surat kepemilikan atas lahan Tangkahan Budi Jaya.

Sukino kemungkinan besar mengklaim lahan tersebut miliknya berdasarkan hasil perseteruan antara ayahnya, Kartono, dengan Sabaruddin Lubis. Di mana, Sabaruddin Lubis pada waktu itu diketahui menggarap sebidang tanah di atas lahan Tangkahan UD Budi Jaya karena tidak dimanfaatkan oleh Kartono. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Nomor 26 Tahun 1995 dan Mahkamah Agung (MA) kemudian memenangkan Kartono atas gugatannya. 

"Namun, kemenangan Kartono ini tidak terlepas dari dasar surat perjanjian dengan Pemkot Sibolga. Di mana dalam surat perjanjian itu berisi perihal ijin pakai atau pengelolaan lahan milik pemerintah di Jalan Mojopahit (sekarang namanya jalan KH Ahmad Dahlan) dengan luas 5.665.25 M² selama 25 tahun," beber Jamaluddin.

Kemungkinan besar lainnnya, sambung Jamaluddin, adalah terkait surat legalisir akta camat antara Kartono (Bapak) dan Sukino (Anak) perihal pelepasan hak bangunan dan stiger di atas tanah negara dipermukaan laut dengan ukuran 5.665.25 M². Sementara akta camat bukan lah alas hak. 

"Dalam akta camat itu, mereka hanya meminta kepada camat untuk melegalisir surat bahwa mereka sudah melakukan pelepasan hak dan bangunan. Pihak kedua menerima pelepasan hak dari pihak pertama dengan tidak menyertakan tanah dengan status masih milik negara," tukas Jamaluddin.

Hak pengelolaan lahan Tangkahan UD Budi Jaya sendiri awalnya diberikan oleh Pemkot Sibolga kepada Buyung Nasution selaku Manager PT Laut dengan masa pakai selama 25 tahun dari 1980-2005. Namun dalam perjalannya pada 1995, Buyung Nasution mengalihkan kuasa pengelolaannya kepada pihak lain, yakni Kartono. Begitu juga Kartono mengalihkannya kepada anaknya, Sukino.“Maka itu, mereka ini akan kita tuntut,” tegas Jamaluddin.

[cut]

Pengacara negara dalam hal ini Kejari Sibolga selaku penerima kuasa khusus Pemkot Sibolga, melalui Kasi Intel, Robinson, yang hadir dalam keterangan pers Wali Kota Sibolga tersebut, secara tidak langsung membenarkan bahwa lahan di atas Tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset negara..

"Orang yang memberikan kuasa telah memberikan pernyataan dan itu lah pernyataan kami," ucap Robinson singkat.

Namun demikian, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory, yang juga turut serta hadir dalam konfrensi pers Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan tersebut, berharap permasalahan tanah Tangkahan UD Budi Jaya dapat diselesaikan dengan baik dengan cara duduk bersama untuk mencari win-win solusi.

Alasannya, karena selain Pemkot Sibolga dengan fakta dan datanya mengklaim Tangkahan UD Budi Jaya adalah miliknya, begitu juga sebaliknya Sukino mengklaim bahwa Tangkahan UD Budi Jaya sebagai miliknya perorangan.

"Jadi, kami rasa ada waktu yang baik. Kita dari DPRD Sibolga selepas ini akan melaporkan kepada Ketua DPRD Sibolga supaya bisa duduk bersama nantinya mencari win-win solusi," ucap Jamil.

Sementara itu, pihak Polres Sibolga yang mendapatkan ancaman bakal dilaporkan ke Kapolri atas keterlibatan pengamanan pada saat pengambil alihan lahan Tangkahan UD Budi Jaya, melalui Waka Polres Sibolga, Kompol R Sihombing, yang juga turut hadir dalam konfrensi pers Wali Kota Sibolga tersebut bersama perwakilan TNI dari Kodim 0211/TTnmenegaskan, bahwa TNI/Polri wajib hukumnya melakukan pengamanan terhadap suatu peristiwa demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya bentrok dan tindak pidana.

"Jadi, terlepas ada tidaknya permintaan,  wajib hukumnya dan otomatis TNI/Polrinmelakukan pengamanan," kata Sihombing. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com