Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan:

TANJUNG MORAWA (MM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil membekuk tersangka penggelapan sepedamotor atas nama Edy Amrun Lubis alias Ambun alias Edy Yogik. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap di kawasan Jalan Sei Belumai Hilir Tanjung Morawa, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 21.35 WIB.

“Sudah diamankan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit melalui Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/12/2022) sore.

Tersangka Edy Amrun ditangkap berkat kegigihan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang terus memburu pelaku-pelaku kejahatan. “Tersangka diamankan oleh anggota dengan dibantu masyarakat,” ujar Iptu OJ Samosir.

Tersangka Edy Amrun dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/XII/2022/SPKT/TAMORA/RESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Desember 2022. Korban Kamariyah Dalimunte melaporkan bahwa sepedamotornya Honda Varia 150 cc BK 2906 MAZ dibawa kabur oleh Edy Amrun pada Minggu (4/12/2022) dinihari.

Selama ini, sepedamotor Vario 150 BK 2906 MAZ milik Kamariyah itu dipakai oleh anak kandungnya bernama Sazali Ardillah Siregar. “Saya mengetahui hal ini setelah diberitahu anak saya kalau sepedamotor dipinjam lalu dibawa kabur oleh tersangka,” tutur Kamariyah.

Sebelum kejadian, Sazali bersama istrinya pulang belanja singgah ke rumah Erwin, kakek dari istrinya, di Jalan Sei Blumei Hilir Tanjung Morawa, Sabtu (3/12/2022) malam. Tersangka Ady Amrun merupakan adik kandung Erwin, meminjam sepedamotor dengan alasan mengantar temannya pulang.

“Benar pelaku merupakan kakek dari istri saya sendiri. Awalnya dia pinjam dengan alasan untuk mengantar kawannya pulang. Karena kakek istri saya, tentu saya tidak curiga kalau dia berniat jahat. Dia pinjam, lalu saya berikan karena dia kakek dari istri saya,” papar Sazali.

Setelah membawa sepedamotor, Edy Amrun alias Ambun tak kunjung pulang. Sang kakek konon membawa sepedamotor itu ke kampung narkoba kawasan Jermal 15 Medan Denai. Pelarian Ambun berakhir setelah Unit Rekrim Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuknya di Pama kawasan Jalan Sei Belumai Hilir Tanjung Morawa.

Keterangan diperoleh, bukan hanya sepedamotor yang digelapkan Ambun, tetapi juga handphone dan sejumlah surat-surat berharga milik Sazali, termasuk STNK yang disimpan di dalam jok keretanya. 

Sesaat setelah diamankan polisi, Ambun mengaku sebagai pemakai narkoba. “Kalau ada barang aja saya pake pak,” jawab Ambun saat ditanya personil Polsek Tanjung Morawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ambun ditahan di Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut. (arifin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com