Dagang Narkoba, Anak Sei Apung Diringkus Polres Asahan

Sebarkan:
Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Asahan bersama barang bukti. (foto/istimewa)
ASAHAN(MM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Kisaran. Kali ini yang ditangkap seorang remaja berinsial DM alias D (22), warga Jalan Sei Apung Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan, Minggu kemarin.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di salah satu rumah kos.

“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil Extasi di Jalan Durian Gang Tembaga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil Extasi.

“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D  berada di rumahnya, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan diakui barang tersebut miliknya,” beber Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka DM alias D  mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinsial U, warga Tanjung Balai, yang hingga kini masih dalam buruan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus pelastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram, 1 butir ekstasi, timbangan elektrik, dan I unit sepeda motor. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com