Imigrasi Belawan Musnahkan Arsip Fisik Substantif dan Tata Naskah Dinas

Sebarkan:
Imigrasi Belawan Musnahkan Arsip Fisik Substantif dan Tata Naskah Dinas. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, musnahkan 52.860 arsip fisik substantif Keimigrasian dan tata naskah dinas dengan cara dibakar di halaman kantor Imigrasi Kelas ll Belawan Jalan Serma Hanafiah Belawan, Selasa (11/7/2023) . 

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu  dibuatkan berita acara pemusnahan arsip nomor : W. 2.IMI.IMI.3-UM.02.02-1308 tertanggal 11 Juli 2023.                             

Sedangkan acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan . Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumatera Utara. 

Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham . Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Kumham Sumatera Utara. Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Kepala sub bagian tata usaha selaku ketua tim mengatakan pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pemusnahan arsip oleh ANRI untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. 

Sedangkan Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengatakan pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap unit kerja dapat melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan,.

Semoga hasil nilai yang kita peroleh pada tahun ini dapat memberikan nilai yang maksimal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sahputra menjelaskan pemusnahan arsip ini pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannnya waktu. 

Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan. 

Pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.

Usai pemusnahan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi tata naskah dinas pada ruang rapat Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan Narasumber Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumaham dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com