![]() |
| Tersangka LS (39) mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Kanit Idik Satnarkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Personil berhasil mengamankan pelaku didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah kotak kaca mata yang berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 31,06 gram brutto dan pil Ekstasi seberat 0,69 gram. (zein)


