![]() |
Tersangka saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan tersangka berlangsung pada Jumat (19/1/2024) malam lalu lewat tehnik undercover buy.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rajawali Lorong I, Keluraham Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
"Tersangka beserta barang bukti malam itu juga langsung dibawa ke Polsek Sibolga Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Rahmad, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (23/1/2024).
Rahmad mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Rencana tindak lanjut (RTL) tersebut melibatkan pemeriksaan kesehatan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di labfor, dan pengembangan berkas untuk dikirim ke JPU.
"Dalam hal ini, Polres Sibolga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika demi keamanan dan ketertiban Masyarakat, Ujar Kasat Narkoba," pungkasnya. (jhonny simatupang)