Kuasa Hukum Ranto SH : Gugatan Perdata Nina Wati Ditolak PN Lubuk Pakam

Sebarkan:
Kuasa hukum Ranto SH. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Gugatan perdata penggugat Ninawati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 60/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 26 Februari 2024 per tanggal 21 Mei 2024 ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Penggugat Nina Wati menggugat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 8 Februari 2024 a.n. Afnir. Hal ini disampaikan kuasa hukum Afnir alias Mener, Ranto Sibarani SH kepada media, Rabu (22/5/2024).

Dipaparkan Ranto Sibarani, bahwa penahanan tersangka Nina Wati oleh Polda Sumut sesuai pasal 24 KUHPidana. Kewenangan kepolisian menahan seseorang itu 20 hari untuk melengkapi berkas, dan dapat diperpanjang 40 hari ke depan. “Nina Wati bebas dari tahanan yang menjadi wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan justru bukan berarti terbukti tidak bersalah," terangnya.

Dijelaskan Ranto, sesuai UU KUHPidana itu mengatur masa penahan tersangka berdasarkan Pasal 24 untuk di kepolisian, Pasal 25 penahanan di tingkat kejaksaan, Pasal 26 masa penahanan ditingkat pengadilan. Karena itu Nina Wati bebas dari tahanan, dan berkas tetap lanjut untuk dilengkapi.

"Kewenangan untuk melengkapi berkas  ini ada ditangan Polda Sumatera Utara berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)," paparnya.

Ranto menyangkal jika yang bersangkutan Ninawati bebas demi hukum, namun Nina Wati itu bebas disebabkan masa tahanannya di Kepolisian sudah selesai, dan berkasnya masih tetap berlanjut. Sehingga bila sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan akan dilakukan penahanan tahap kedua oleh Kepolisian ke Kejaksaan, disanalah diserahkan tersangka bersama dengan barang buktinya.

Putusan PN Lubuk Pakam, sambung Rianto mengisyaratkan perkara. laporan klien kami terhadap Ninawati itu terus berlanjut, karenanya seseorang itu terbukti bersalah atau tidak setelah disangka oleh Polisi ditentukan atau diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan

Besar Harapan kami, kata Ranto kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang merupakan pilar penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

“Dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang masuk di Polda Sumatera Utara itu atas nama Ninawati bukan datang dari klien kami saja, tetapi sudah masuk tujuh laporan,” katanya. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com