![]() |
| Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato di HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026. (Foto: Dok Humas PDIP) |
“Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati saat penutupan Rakernas I PDIP 2026 di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Megawati, langkah PDIP yang konsisten menolak Pilkada melalui DPRD adalah bagian dari komitmen ideologis untuk menjaga agar demokrasi tidak bergerak mundur.
"Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan. PDI Perjuangan akan berdiri di garis depan untuk menjaga hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar demokrasi tidak dikorbankan demi alasan-alasan teknis semata. "Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan Rakyat," tutur Megawati.
Presiden ke-5 RI itu menegaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara jelas memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen melalui putusan tersebut.
Megawati mengutip esensi putusan MK yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. MK juga menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” kata Megawati.
Ia menilai Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.
Sebaliknya, mekanisme Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin penguatan demokrasi maupun akuntabilitas kekuasaan. Megawati juga membantah anggapan bahwa sistem perwakilan dapat menekan biaya politik.
“Pilkada langsung justru memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal,” tandasnya.(mm/era)


