![]() |
| Keluarga Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan. (foto/ist) |
Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh keluarga terdakwa AM dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung.
Dalam perkara tersebut, AM selaku penyedia barang/jasa atau Direktur CV Cahaya Azira didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan periode 2022–2023 serta EA selaku Bendahara Dana BOS. Ketiganya diproses penuntutan secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Pihak kejaksaan menjelaskan, uang pengganti yang diserahkan telah diterima bendahara penerima dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah pengembalian kerugian negara ini menjadi bagian dari proses hukum sekaligus upaya pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan tersebut. (awal yatim)


