![]() |
| Tiga pengedar sabu mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatresnarkoba mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial KAH (37).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran besar dan delapan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pria berinisial A (45) dan DSD (20). Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A serta DSD di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dari kedua terduga, polisi turut menyita masing-masing satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berlangsung.(zein)


