![]() |
| Tersangka berinsial A (38) diamankan bersama barang bukti narkoba siap edar. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(zein)


