Simpan Sabu dalam Balutan Tisu, Pria 32 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan:
Tersangka narkoba mendekam di Mapolres Deli Serdang. (foto/ist)
DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/9/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RPP (32) dan menyita barang bukti diduga sabu seberat 27,39 gram.

RPP yang merupakan warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak ke lokasi dan mendapati RPP sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RPP dan kendaraan yang digunakannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor. 

Di dalam balutan itu terdapat dua plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 27,39 gram.

Dalam pemeriksaan awal, RPP disebut mengakui bahwa isi dua plastik klip tersebut merupakan sabu yang diperolehnya dari kawasan Percut Sei Tuan. 

Polisi kemudian mengamankan RPP beserta barang bukti berupa dua plastik klip transparan, tisu pembungkus, dua plastik asoy, serta satu unit sepeda motor untuk dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Ferry Kusnadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas pelaku,” tegas Ferry.(zein) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com