Gagal Transaksi, Warga SIbolga Keburu Diciduk Polres Tapteng

Sebarkan:
Tersangka AS alias K (42) warga Sibolga mendekam di terali besi Polres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang warga Sibolga berinisial AS alias K (42), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat akan transaksi narkoba di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota, Kota Sibolga, Kamis malam (9/6/2022).

Dari tangannya, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,12 gram. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, penangkapan terduga pelaku AS berkat informasi masyarakat yang mencurigai AS sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya di Jalan Merpati.

Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, kemudian memerintahkan anggotanya dari tim opsnal (buru sergap/buser) untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan AS seperti sedang menunggu seseorang untuk transaksi di Jalan Merpati. 

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku seberat 1,12 gram dan barang bukti lainnya berupa handphone (HP)," imbuh Gurning.

Kepada polisi lanjut Gurning, terduga pelaku AS mengaku, bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial J, warga Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Sibolga. Namun ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku J berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku AS berikut barang bukti saat itu juga dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com