PALUTA (MM) - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketua Panwascam Portibi Riadul Abdi Harahap, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari yaitu mulai 24-26 Januari 2023.
"Bawaslu membuka perpanjangan masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 ini guna memenuhi kouta yang masih kosong di setiap wilayah," kata Riadul Abdi Harahap di ruangan kerjanya, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan Riadul Abdi Harahap, dimana sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran tahap awal selama lima hari yaitu sejak 14-19 Januari 2023.
Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu untuk pembentukan anggota PKD Pemilu 2024. Pembentukan anggota PKD berlangsung selama satu bulan lebih yakni mulai 9 Januari hingga 11 Februari 2023.
Selama waktu tersebut dilaksanakan serangkaian tahap seleksi mulai dari pengumuman pendaftaran PKD Pemilu 2024 hingga tahap penyerahan laporan akhir. "Dalam pembentukan anggota calon PKD Pemilu 2024 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui," kata Riadul Abdi Harahap.
Di antaranya, sambung Riadul Abdi Harahap, tahapan seleksi administrasi, kemudian tahap tes wawancara yang menjadi penentuan bagi kelulusan Anda.
Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota PKD Pemilu 2024, masih memiliki kesempatan melakukan pendaftaran dijadwal yang ditetapkan tersebut.
Dimana jadwal pengumuman hasil seleksi peserta PKD Pemilu 2024 yang lulus seleksi administrasi yaitu pada 28 Januari 2023.
Selanjutnya jika dinyatakan lolos tahap pertama tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes wawancara pada akhir januari ini.
Seleksi wawancara yang akan dilaksanakan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan berlangsung pada 31 Januari – 2 Februari 2023.
Syarat Pendaftaran :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (adv)