![]() |
| Dua kurir pil ekstasi dijebloskan terali besi Polda Sumut. (foto/istimewa) |
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 16.730 butir pil ekstasi. Keduanya mengaku nekad menjadi kuris karena mendapatkan imbalan Rp500 hingga Rp800 ribu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Penangkapan tersangka MS, warga Kota Medan dilakukan Jumat (9/6/2023) di depan RS Mitra Sejati. Dari tangan MS diamankan 2.935 butir ekstasi. MS Mengaku mendapatkan imbalan Rp500 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka FS (35) di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (10/6/2023). Dari tangan FS diamankan 13.795 butir ekstasi dan mengaku diupah Rp800 ribu.
“Dari pengakuan FS, barang bukti ekstasi diperoleh dari pria asal Aceh berinisial H. Narkoba tersebut dijemput di Jalan Denai. Tersangka utama masih dalam pengejaran,” tegas Kombes Hadi, Senin (12/6/2023). (abdoel)


