Warga Paluta Tertangkap Tangan Antar Narkoba di Tapteng

Sebarkan:

TAPANULI TENGAH (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tangan seorang pengedar saat akan mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembelinya.

Penangkapan itu berlangsung pada Senin (5/6/2023) sore lalu di Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

"Terduga tersangka seorang pria berinisial DH (28), warga Desa Binanga Panasahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atau warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)," kata Kapolres Tapteng, Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, Rabu (7/6/2023).

Gurning mengakui, penangkapan terduga tersangka DH berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pulo Pakkat.

Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono,pada saat itu juga langsung memerintahkan jajaran Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Tiba di sekitar desa, anggota melihat DH sedang melintas. Anggota langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, anggota menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,63 gram dari terduga tersangka," imbuh Gurning. 

Terduga tersangka juga, beber Gurning, mengakui sabu-sabu tersebut merupakan barang miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkannya kepada seorang pemesan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka DH beserta barang bukti saat itu juga dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No 35 tahun 2009," tukas Gurning. (Jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com