Tim Reskrim Percut Seituan Tembak Komplotan Curanmor

Sebarkan:
Tersangka pelaku curanmor ditangkap. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Satu dari dua remaja tersangka pelaku pencurian kekerasan ditembak tim Reskrim Polsek Percut Seituan. Tersangka Farozi Ibrahim alias Bobom (19), warga Jalan Veteran, mengalami luka tembak di bagian kaki karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Percut Seitua Kompol M. Agus Setiawan didampingi kanit Rekrim IPTU Japri Simamora mengatakan, tersangka Bombom bersama rekannya berinisial MWP (17), warga Percut Seituan, merupakan komplotan curanmor.

Terakhir beraksi di Jalan Sipirok Gg Lr 4 Desa Medan Estate, Percut Seituan, dengan korban, Agus Sudarno (52), warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur, sepeda motor Vario BK 3953 AFY.

Berdasarkan keternagan Agus Sudarno dan hasil olah TKP, pelaku yakni tersangka Bombom dan MWP. “Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sipirok pada Selasa kemarin,” kata IPTU Japri Simamora, Rabu (9/8/2023).

Dalam pemeriksaan, tersangka Bombon mengaku mengambil motor korban dan menjualnya seharga Rp3 juta ke penadah bernama Iwan, warga Jalan Bagan Deli, Desa Percut. 

“Saat itu juga tersangka Bombom kita giring untuk memburu penadah dan barang bukti lain. Pada saat diboyong, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata IPTU Japri, sembari membawa tersangka untuk menjalani perawatan.

Selanjutnya petugas kembali mengambil keterangan tersangka Bombom. Ternyata komplotan ini sudah 11 kali beraksi melakukan kejahatan, mulai dari mencuri handphone, motor Scoopy, Beat, Vega, Jupiter.

“Jumlah sepeda motor kurang lebih 8 unit, selebihnya handphone. Sepeda motor dijual Rp3 juta dan handphone sekitar Rp400 ribu. Saat beraksi tersangka Bombom dengan teman berbeda yang kini masih kita buron, termasuk penadah hasil curian,” tegas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com