Dua tersangka sabu-sabu mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo, mengatakan, penangkapan kedua tersangka masing-masing JJ (46) dan R (28) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, berawal dari laporan masyarakat.
Sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat, Kamis (12/10/2023) pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek salah satu kamar mandi dekat kandang ayam.
“Saat itu kita menemukan kedua tersangka duduk berhadap-hadapan sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bergantian,” kata AKP T Lawoto, Jumat (13/10/2023).
Di lokasi kejadian, petugas menyita 3 pelastik klip berisi sabu-sabu, 2 unit bong, 2 kaca pirek, 1 sekop pelastik, 1 pcs mancis. “Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek. (zein)