Tersangka narkoba bersama barang bukti kejahatan dibekuk Polrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Hal ini disampaikan Kapolrestebes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta, Senin (16/10/2023). Dalam pengungkapan ini petugas menangkap 4 tersangka, DP alias D, B alias B, SK alias A dan B alias E. “Barang bukti yang kita amankan sebanyak 65 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina,” terang AKBP John Hery.
Dipaparkan John Hery, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka DP alias D dengan barang bukti 65 Kg, Minggu (12/10/2023) pukul 03.00 WIB dini hari di Jalinsum. Barang bukti ini melibatkan tersangka B alias E, yang merupakan jaringan narkoba dari Malaysia.
Rumah milik Dian di Dusun 3 Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara yang digerbek kepolisian. (foto:mm/zein) |
Dua pria yang turun lalu diamankan, masing-masing tersangka B alias B dan SK alias A. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan direncanakan akan dikirim ke Kota Medan. “Barang bukti yang kita amankan sebanyak 65 Kg dalam kemasan teh cina. Barang bukti ini dikendalikan tersangka B yang dipasok dari Malaysia,” terang Kasat. (abdoel)