Dagang Organ Satwa Dilindungu, 2 Warga Sidimpuan Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Dua tersangka ditangkap polisi menyaru pembeli di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan organ satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, lalu menyaru sebagai pembeli.

Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/10/2023) pekan lalu. "Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti," jelas Hadi, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka adalah, MS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan DYS (41), warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.

Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

Dari kedua tersangka turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg. "Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA," pungkas Hadi. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com