Polres Tanjungbalai Ringkus 5 Pengedar Pil Esktasi Berantai

Sebarkan:
Lima tersangka pengedar ekstasi diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus lima tersangka narkkoba, Kamis (21/3/2024) pukul 00.15 WIB dini hari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP.  R. Silalahi, mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka R alias Kopek (42), warga Jalan Pepata, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kemudian tersangka AM alias W (28), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan AM diamankan 15 butir ekstasi berlogo singa dan diamon, seharga Rp3 juta.

Tersangka AM mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka TH alias T (39) yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap MR alias R (41). Kemudian dikembangkan dengan menangkap MA alias A, warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota.

Sedangkan tersangka MA alias M mengaku membeli esktasi dari tersangka R alias Kopek. Dari penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pepata, Kelurahan Tanjungbalai Kota, ditemukan 3 butir ekstasi dalam bungkus rokok. Sedangkan Kopek mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinsial INT (DPO).

Barang bukti keseluruhan yang diamankan dari tersangka SM alias W ditemukan 15 butir ekstasi, dari tersangka R alias Kopek 3 butir esktasi.

Selanjutnya, ke lima orang tersangka di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com