Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Safarullah, di sela-sela acara Penyuluhan Desa Peduli Perlindungan Sosial dengan tema “Otimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Sebagai Upaya Percepatan SDGs Desa”, di Kantor Camat Julok, Aceh Timur, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh pemangku kepentingan yaitu Kepala Kantor Camat Julok Bapak Adnan S.ag dan jajarannya.
Adnan mengatakan, melalui kegiatan ini seluruh peserta yang hadir diharapkan dapat berkolaborasi bersama untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja desa, sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam memberikan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan pada seluruh elemen masyarakat khususnya masyakarat desa di wilayah Desa Kabupaten Aceh Timur.
“Dengan adanya lapangan kerja dan diberikannya perlindungan ketenagakerjaan untuk pekerja desa, maka perputaran ekonomi akan terus ada. Setiap pekerja akan bekerja lebih maksimal, karena mereka nyaman dan tenang dalam bekerja. Semua risiko yang mungkin muncul karena aktivitas pekerjaannya, akan ditanggung penuh oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” Ujar Adnan.
Pada kesempatan ini, juga dibahas mengenai kebijakan pemanfaatan dana desa, untuk mendukung program SDGs dalam menghapus kemiskinan, keterlibatan Perempuan Desa dan Desa Tanpa Kesenjangan.
Safarullah juga menjelaskan pihaknya juga mendukung penuh kementerian desa, dalam upaya menghapus kemiskinan di seluruh desa khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam melindungi warga negara khususnya masyarakat pekerja. Dengan besarnya manfaat yang dapat diterima oleh pekerja, hal ini seharusnya tidak lagi menjadi isu dalam berkolaborasi melindungi pekerja-pekerja desa, yang rata-rata merupakan pekerja yang rentan terhadap risiko sosial.
“Semoga dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, seluruh pekerja di desa/kalurahan di wilayah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga Upaya dalam meningkatkan kemandirian desa dalam menurunkan angka kemiskinan dapat teratasi,”Tutup Safarullah.(harry handoyo)