Viral! Guru Renang Penganiaya Teman Seprofesi Akhirnya di Tahan Polres Asahan

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan. (foto/ist)


ASAHAN (MM) – Oknum guru renang pria, JSM (40), warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan. Pelaku ditahan atas kasus penganiayaan teman seprofesi.

Tersangka ditangkap Senin siang kemarin dan diperiksa lalu dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaudi didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto dan Kanit PPA, Iptu Liber Manurung, Selasa (6/8/2024) menerangkan, dari hasil pemeriksaan kasus penganiayaan ini berawal berebut lokasi di kolam renang.

Sebagaimana diketahui, pelapor Asliyani Siregar (30), warga Komplek Sriwijaya, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjungbalai dan tersangka JSM (40), keduanya sama-sama berstatus guru renang di Sabty Gardern, Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan

Saat kejadian, korban Asliyani dan JSM sama-sama melatih renang di kolam renang Sabty Gardern. Kebetulan siang itu, korban lebih dulu tiba di lokasi bersama anak didiknya.

Tak lama kemudian, korban dan tersangka JSM berebut lokasi hingga terjadilah pertengkaran mulut. Karena emosi, tersangka JSM menyepak paha dan kemaluan korban hingga pingsan jatuh ke dalam kolam.

Aksi penganiayaan yang dilakukan JSM akhirnay viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Menanggapi kasus ini, tim Reskrim langsung bergerak mengamankan tersangka. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com