Tersangka EP ditahan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tualang Raso, IPTU Hendra A Karo-karo, mengatakan, tersangka EP ditangkap berdasarkan laporan korban, Robinson Pasaribu (64), warga Kelurahan Pasar Baru.
Pencurian terjadi Senin (2/10/2024) pukul 20.00 WIB. Ketika itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra BK 3452 QAE. Tanpa setahu korban, ternyata sepeda motor dibawa kabur pelaku yang akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. “Tersangka EP kita tangkap di rumahnya Senin kemarin,” pungkas Kapolsek.
Kepada penyidik, tersangka EP mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial N (lidik). Sedangkan motor curian sudah dijual kepada seseorang di wilayah Aek Kanopan yang kini masih dalam pencarian. (zein)