Nikson Nababan Berhasil Bebaskan Hutan Negara Sebagai Tanah Adat, Masyarakat Pahae Julu Siap Menangkan Satika-Sarlandy

Sebarkan:

TAPUT - Bupati Tapanuli Utara (Taput) periode 2014-2024, Nikson Nababan, memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat di Kabupaten Taput. 15.879 Ha hutan negara akan segera ditindaklanjut terkait fungsi hutan adat masyarakat di Taput.

Beberapa rincian dan kisaran hektare yang dilepas yakni Nomor 6054 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Bona Ni Dolok, seluas ± 521 Ha, di Desa Sabungan Ni Huta V dan Desa Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar.

Lalu Nomor 6055 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola, seluas ± 6.450 Ha, di Desa Selamat, Desa Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli. Nomor 6057 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Lumbantoruan, seluas ± 2.342 Ha, di Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua.

Selanjutnya Nomor 6053 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pansurbatu, seluas ± 1.415 Ha, di Desa Pansurbatu, Desa Pansurbatu I, Dan Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting. Nomor 6056 Tahun 2024 tentang penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Simardangiang, seluas ± 2.917 Ha, di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu.

Terakhir, Nomor 6058 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu, seluas ± 2.234 Ha, di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae.

"Surat Keputusan (SK) Hutan Adat tidak akan pernah terwujud tanpa adanya SK Wilayah Adat apalagi tidak adanya Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang terlebih dahulu diterbitkan oleh kepala daerah. Memang benar, tanggungjawab ini seharusnya berada di tangan bupati, namun bagaimana jika kepala daerahnya tidak melaksanakan kewajibannya? Masyarakat adat pada akhirnya hanya bisa pasrah, seperti yang terjadi di sejumlah kabupaten tetangga: Toba, Simalungun, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan kabupaten lainnya," ujar Parnigotan Sitompul mewakili tokoh masyarakat Nagari Sigompulon, Kecamatan Pahae Julu. 

Hal itu diungkapkannya saat memberi sambutan dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat di halaman HKBP Sigompulon, Pahae Julu pada Minggu (3/11/2024). 

"Masyarakat adat terus menjadi korban ketika mereka bertani sebagai sumber penghidupan di atas tanah warisan leluhurnya. Contoh nyata terjadi baru-baru ini di Kabupaten Simalungun, di mana masyarakat adat dipenjara atas tuduhan menduduki kawasan hutan. Tuduhan itu muncul karena pengaduan korporat yang mengklaim wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, padahal tanah itu adalah lahan yang telah diwariskan turun-temurun," sambung Parnigotan. 

Ketiadaan SK Wilayah Adat tak hanya menghambat SK Hutan Adat, tapi juga menjadikan masyarakat adat semakin rentan terhadap kriminalisasi dan intimidasi dari pihak-pihak berkepentingan. Ketidakjelasan status lahan itu dimanfaatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan izin kepada perusahaan untuk menguasai wilayah adat, sementara masyarakat lokal terusir dan dikriminalisasi di atas tanah sendiri.

"Perlindungan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi skala prioritas di kepemimpinan bupati selanjutnya, mengingat berbagai kampung di Tapanuli Utara hingga saat ini masih banyak lahannya yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, padahal lahan itu sudah dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia," katanya dihadapan ribuan peserta kampanye. 

"Jangan pernah memberikan ruang kepada perluasan lahan program food estate di Taput, seperti yang dijanjikan oleh pasangan calon baru-baru ini. Karena, mendukung program food estate sama halnya dengan mengamini perampasan tanah peninggalan leluhur. Dilanjutkan atau dirubah? Dilanjutkan dong," tegas Parnigotan yang disambut gemuruh tepuk tangan massa pendukung Satika-Sarlandy.

"Kami akan bekerja keras memenangkan secara telak Satika-Sarlandy pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Satika-Sarlandy adalah penerus dari kepemimpinan Bapak Nikson Nababan yang kita cintai," ujarnya lagi. 

Tokoh masyarakat lain bermarga Sitompul, menyatakan bahwa semua masyarakat Pahae Julu menjadi saksi bahwa di zaman Bupati Nikson Nababan seluruh jalan sudah aspal hotmix dan rabat beton, terkhusus di Desa Sigompulon. 

"Mari kita nyatakan saat ini marganti ma jo sian ama tu ina (berganti dari pria ke perempuan)," seru dia. 

Hadir Ketua Umum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy sekaligus Ketua DPC PDIP Taput, Nikson Nababan didampingi Sekretaris Umum, Dompak Hutasoit, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Paltak Siburian, Novari Sitompul selaku tokoh masyarakat dan mantan DPRD Taput dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Rel/MM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com