![]() |
Rapat Dengan Pendapat di ruangan Komisi I DPRD Medan. (foto/ist) |
"Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan ditengah masyarakat maka Lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi," ujar Reza Pahlevi.
Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025).
Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 % dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksud banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus SH menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.
"Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ujar Robi.
Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat.(Ahmad Rizal)