Albert Rismawanto Saragih Dilantik sebagai Pj Sekda Simalungun

Sebarkan:
Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih melantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji, Albert Rismawanto Saragih, sebagai Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun di pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (30/7/2025).

Pelantikan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit, serta rohaniawan kristen Protestan.

Pelantikan Pj Sekda ini ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan dan fakta integritas oleh pejabat yang dilantik, disaksikan oleh Bupati Simalungun.

Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/2025 dan memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/2826/VII/2025.

Susuai dengan SK Bupati Itu Masa jabatan Pj Sekda ini paling lama 3 bulan dan atau berhenti saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun definitif.

Bupati Anton menyampaikan, pengambilan sumpah/janji jabatan ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Simalungun, dengan harapan pelaksanaan pemerintahan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Disampaikan Bupati, kedudukan Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan Sekda Definitif, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi Pratama untuk saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas demi tercapainya tujuan pembangunan Kabupaten Simalungun.

"Kami mengajak seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Simalungun termasuk pejabat yang dilantik untuk bersama-sama, saling bahu-membahu menghadapi tantangan ke depan dan bersatu padu untuk mewujudkan visi misi 'Semangat Baru Simalungun Maju,"ujar Bupati.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com