Bupati Toba Effendi Sintong Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan

Sebarkan:
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar oleh BPK RI di Labersa Hotel, Balige. (foto/ist)
TOIBA (MM)Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan agar setiap rupiah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar oleh BPK RI di Labersa Hotel, Balige, Senin (27/10/2025).

“Tak satu rupiah pun dari Dana Desa dan Dana Kelurahan yang tidak memberi manfaat kepada masyarakat,” ujar Bupati Effendi Sintong. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas terselenggaranya kegiatan ini, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman para kepala desa dan lurah di Kabupaten Toba terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pada tahun 2025, Kabupaten Toba menerima Dana Desa sebesar Rp 173,2 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 86,3 miliar, serta Dana Kelurahan Rp 2,6 miliar, yang tersebar untuk 231 desa dan 13 kelurahan di 16 kecamatan. Bupati menekankan, dana yang besar ini merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan hati-hati, terbuka, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Bupati Effendi Sintong menambahkan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah “Toba Mantap 2029”, yang bertujuan Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya, dan Berkelanjutan Pembangunannya. Ia menekankan bahwa dana desa harus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, memperkuat pembangunan berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebesar apapun dana yang disalurkan, semuanya akan sia-sia jika tidak dikelola dengan prinsip good governance, yaitu perencanaan partisipatif, pelaksanaan transparan, dan pelaporan akuntabel,” tegas Bupati di hadapan peserta sosialisasi, yang terdiri dari kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Toba.

Ia berharap seluruh kepala desa, lurah, dan camat menjadi motor penggerak perubahan di wilayah masing-masing, menggunakan dana dengan perencanaan matang, mengutamakan kebutuhan masyarakat, menghindari penyimpangan, dan membangun komunikasi terbuka dengan warga. “Dengan dukungan pembinaan dan pengawasan dari BPK RI serta Komisi XI DPR RI, saya yakin tata kelola dana desa di Kabupaten Toba akan semakin kuat, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, yang hadir sebagai keynote speaker, mengingatkan agar kepala desa dan lurah memanfaatkan momen sosialisasi untuk bertanya dan memperjelas aturan, agar tidak terjadi kesalahan teknis yang berujung pada temuan atau pelanggaran hukum. Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Parmaksian, di mana BLT diserahkan kepada istri penerima demi memastikan bantuan sampai ke rumah tangga, namun tetap dianggap temuan karena aturan BLT harus diserahkan ke kepala keluarga.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan berbagai aturan dan tugas pokok BPK, termasuk jenis-jenis pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pada kesempatan itu, Pemkab Toba menyerahkan cenderamata berupa ulos dan plakat kepada Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung dan Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Paula Henry Simatupang sebagai tanda apresiasi atas dukungan dan pembinaan.(paber simanjuntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com