![]() |
| Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dan forkopimda memusnahkan barang bukti sabu-sabu. (foto/ist) |
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Asahan, Kasat Narkoba Polres Asahan, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Laboratorium Forensik Polda Sumut, penasihat hukum, dan para tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua laporan polisi sepanjang Desember 2025 dengan total tiga orang tersangka laki-laki.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Revi Nurvelani.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Desember 2025, dengan tersangka DS (32), seorang sopir asal Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 8.492,16 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, sebanyak 7,9 kilogram dimusnahkan.
Sementara pengungkapan kedua terjadi pada 11 Desember 2025, dengan tersangka berinisial LA (31) dan AB (26). Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.059,86 gram, dan setelah penyisihan untuk kebutuhan hukum, sebanyak 968,38 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum terkait dan awak media guna menjamin akuntabilitas serta keabsahan proses hukum.
Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan dan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(zein)


