![]() |
| Orang tua korban bersama keluarga dan pendamping berfoto usai sidang putusan kasus pelecehan seksual anak di PN Balige, Kamis (30/4/2026).(foto/ist) |
Putusan tersebut dibacakan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam persidangan terungkap, korban merupakan dua anak berinisial AS (10) dan RS (9). Perbuatan dilakukan pelaku dengan modus memberikan sejumlah uang kepada korban. Tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali pada tahun 2024.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada Juli 2025. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga ke proses penyidikan dan persidangan.
Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 7 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Ridha Fahmi Ananda, dalam persidangan juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Usai persidangan, orang tua korban menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas putusan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak keluarga sempat menghadapi tekanan sosial.
“Kami bersyukur proses hukum berjalan dan memberikan keadilan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan membantu,” ujarnya.
Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian, jaksa, serta lembaga pendamping yang telah memberikan dukungan selama proses berlangsung.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama akan pentingnya perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan seksual kepada pihak berwenang.(paber simanjuntak)


