![]() |
| Dua tersangka narkoba diringkus Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38), serta menyita 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan sabu seberat bruto 35,20 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan RS, pria berusia 28 tahun yang berdomisili di Kabupaten Langkat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Polisi juga menyita satu plastik klip transparan berukuran sedang, satu plastik klip transparan berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari K (38). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Hasil pengembangan membawa petugas ke Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Sekitar pukul 06.16 WIB, polisi mengamankan K. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 35,20 gram serta 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram.
Polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Dengan demikian, dari kedua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan sabu dengan berat bruto 35,20 gram.
Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan turut membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.(zein)


