Diduga Dendam, Pria di Nibung Hangus Tikam Nelayan 22 Tahun hingga Tewas, Sempat Coba Kabur

Sebarkan:
Tersangka R (38) bersama barang bukti pisau diamankan pihak kepolisian. (foto/ist)
BATU BARA – Seorang nelayan bernama Faisal (22) tewas setelah diduga ditikam seorang pria berinisial R (38) di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam. Dugaan sementara, aksi penikaman tersebut dipicu dendam.

Polisi mengamankan R sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun. Saat hendak ditangkap, R diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika R sedang duduk di sebuah warung milik saksi Suep. Saat itu, R melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali.

Diduga dilatarbelakangi dendam, R kemudian meminjam sebilah pisau dari Suep dan menunggu di depan warung. Ketika korban bersama Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.

Faisal sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, R diduga mengejar korban lalu menikamnya satu kali hingga mengenai punggung sebelah kiri. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, melalui jajarannya menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan awal kepolisian.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com