Hakim PN Medan Minta Tergugat 12–29 Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Berlanjut 2 November

Sebarkan:
Suasana sidang gugatan PT TSI di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/102026). (foto:mm/abdul meliala)
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta para tergugat nomor 12 hingga 29 hadir pada persidangan berikutnya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026). Persidangan dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, S.H., dan dihadiri kuasa hukum penggugat, Dr. David M.L. Tobing.

Berdasarkan pantauan medanmerdeka.com, majelis hakim meminta agar para tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dihadirkan pada sidang lanjutan. Permintaan itu menjadi bagian dari proses persidangan untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengingatkan mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila pihak yang telah dipanggil secara sah tidak hadir. Penerapan konsekuensi tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum acara serta keadaan masing-masing pihak dalam perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) di Ruang Cakra 5 PN Medan. Kehadiran para pihak yang diminta majelis hakim akan menjadi salah satu hal yang dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara.

Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalil-dalil yang disampaikan penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian, sedangkan penilaian atas pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com