Lagi, 80 Pil Ekstasi Disita di Parkiran Singapore Land Batu Bara, Pria 43 Tahun Diamankan

Sebarkan:
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara, Senin (19/10/2026). (foto/ist)
BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, atas dugaan kepemilikan 80 butir pil ekstasi di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Selain pil ekstasi dengan berat bruto 30,61 gram, petugas turut menyita barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza serta sejumlah barang lainnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga mengamankan IF dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna merah, serta uang tunai Rp500.000. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 15 Oktober 2026. IF disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul pil ekstasi tersebut maupun dugaan peran IF dalam peredarannya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com