Personel Polres Sibolga mengikuti tes psikolog pemegang senpi organik.(foto/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan, kegiatan digelar dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 10 Tahun 2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang tata cara tes psikologi bagi calon pengguna senjata organik atau non organik bagi anggota Polri dan rutin di gelar sekali dalam setahun oleh Biro SDM Polda Sumut sesuai masa berlaku ijin kepemilikan senpi di lingkungan Polri.
"Tes dipimpin oleh Kepala Subbag (Kasubbag) Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kompol Driya Sukmanika didampingi 2 orang staf," kata Sormin.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Sibolga, Kompol Chobli menyampaikan, bagi anggota yang mengikuti tes tidak lulus dan tidak memenuhi syarat, personil tersebut tidak akan diberikan ijin kepemilikan senpi.
"Adapun kegiatan ujian berlangsung baik dan lancar, mengikuti protokol kesehatan (Prokes) antisipasi Covid-19 yang berlaku," tukas Chobli. (jhonny/mm)