Kapolres Asahan bersama unsur forkopimda memaparkan pengungkapan kurir narkoba yang melibatkan pasangan suami istri. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasar Narkoba IPTU Mulyoto dan unsur Forkopimda Asahan dalam paparan mengatakan, kedua pelaku merupakan pasutri berinsial MJ (36) dan SN (29), warga Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peranan si suami MJ (36) sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan narkoba atas suruhan seorang pria berinsial K (DPO). Sedangkan pernanan sang istri berinsial SN (29) sebagai pengantar narkoba ke tujuan.
Pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 14.30 WIB, tersangka MJ menjemput barang atas suruhan K. Sebagai upah awal, MJ diberikan uang sebesar Rp5 juta, dan sisanya akan diberikan setelah barang diantarkan ke tujuan.
Atas perbuatannya tersangka MJ (36) dan istrinya SN (29) dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (zein)