Petugas mengamankan barang bukti di lokasi penggerebekan. (foto/ist) |
Dalam Operasi GKN kali ini petugas mengamankan dua pria bersama barang bukti narkoba, masing, masing: Ham Alfarizi (22) profesi nelayan, warga Kelurahan Pangkalan Dodek dan Marlin Efendi (59) warga Ladang Lawas, Desa Pasar 8, Kecamatan Airputih.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan selaku Kasat Gas Gakkum Operasi Antik Toba 2022 mengatakan, tim gabungan melibatkan seluruh satuan Polri, BNNK dan Satpol PP bergerak bersama menyisir dua lokasi terpisah.
Dalam operasi ini petugas mengatakan dua tersangka dengan barang bukti 2 pelastik berisi sabu-sabu 0,38 gram. Tersangka Alfarizi mengaku barang tersebut miliknya yang akan dijual. Sebelum tertangkap satu paket sabu sudah laku terjual.
Di tempat terpisah petugas menangkap Marlin Efendi (59) dengan barang bukti 4 bungkus pelastik berisi daun ganja seberat 10 gram. "Untuk penyidikan kedua tersangka dibawa ke komando," tegas Kasat. (zein/mm)