Kepolisian memaparkan penangkan empat tersangka narkoba bersama barang bukti. (foto/ist) |
Dari lokasi GKN, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pria dan satu wanita. Penggerebekan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dari layanan hotline Satres Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus E mengatakan, sebanyak 20 personel gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH melakukan GKN di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Empat orang yang diamankan adalah AMS (40) warga Jalan Padang Bulan, AR (40) warga Desa Janji, FR (26) warga Jalan KH Dewantara dan NJ (52) warga Jalan Padang Bulan.
"Dari lokasi penggrebekan turut diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, tujuh timbangan elektrik, enam bong (alat hisap) sabu dan dua kaca pirex. Dari hasil pemeriksaan awal keempatnya telah dilakukan test urin dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine," kata Humas.
Selanjutnya, sambung Humas, terhadap keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena tidak mengakui kepemilikan temuan tujuh plastik klip yang berisi sabu.
"Pada saat penangkapan jarak diantara mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berjauhan sehingga dalam hal ini akan dilakukan berita acara konfrontir untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas temuan di lokasi," pungkas Humas. (abdoel)