TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang sopir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) berinisial JS (46) ditangkap karena berprofesi ganda diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 70,82 gram.
"Terduga pelaku warga Dusun I, Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng ini ditangkap dari sebuah warung makan di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri, pada Selasa (13/6/2023) sore lalu saat sedang menunggu pembeli," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP H Gurning, Kamis (15/6/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Badiri.
Petugas Satres Narkoba yang diperintahkan langsung Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, melakukan penyelidikan, saat itu melihat seorang laki-laki mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai laporan yang didapat di dalam sebuah rumah makan.
"Tidak mau kehilangan targetnya, petugas saat itu juga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan satu ampul sedang narkotika jenis ganja kering dibalut kertas dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku," imbuh Gurning.
Bahkan tidak itu saja, dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti ganja lainnya di semak-semak di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, tempat terduga pelaku mengampul ganja yang akan diedarkannya.
Ganja-ganja tersebut ditaruh terduga pelaku di sebuah plastik bening berisi satu kaleng rokok yang di dalamnya terdapat dua ampul sedang ganja dibalut kertas coklat dan 24 ampul kecil ganja lainnya dibalut kertas putih.
"Terduga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki berinisial MAN alias NST yang berdomisili di Kelurahan Lumut," pungkas Gurning.(jhonny simatupang)


